Sita 23 Aset di Bogor hingga Jakarta Terkait Kasus ASDP, KPK: Nilai Estimasi Rp 1,2 Triliun

Sita 23 Aset di Bogor hingga Jakarta Terkait Kasus ASDP, KPK: Nilai Estimasi Rp 1,2 Triliun

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 aset tanah dan bangunan dalam rentang waktu Oktober sampai Desember 2024 terkait kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Nilai estimasi dari aset-aset yang disita disebut mencapai Rp 1,2 triliun.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (31/12/2024).

Aset-aset yang disita tersebar di Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang), dan Jawa Timur (14 bidang). Seluruh aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP yang tengah diusut KPK.

“Penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ujar Tessa.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi kasus ASDP sementara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Namun, KPK menegaskan, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.