Siswi SD di Bandung Diculik 2 Pria, Hilang Selama 3 Pekan, Pelaku Akhirnya Ditangkap

22 December 2023, 22:43

BANDUNG, suaramerdeka.com – Siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) yang berinisial K berusia 12 tahun asal Bandung telah lama dilaporkan hilang hampir sebulan sejak Selasa (28/11/2023) setelah pamit pergi ke sekolah. Keberadaannya yang tak kunjung kembali, membuat orang tuanya cemas hingga menaruh kecurigaan bahwa putrinya telah diculik oleh seorang pria yang dikenal melalui sosial media korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Baca Juga: Tragedi Kampus Charles Praha: Penembakan Massal Terburuk di Republik Ceko “Setelah kita melakukan pelacakan, awalnya anak tersebut pergi meninggalkan rumah pada 28 November 2023.”

”Kemudian di hari yang sama orang tua korban menanyakan kepada pihak sekolah ternyata anaknya tidak masuk sekolah dan dinyatakan hilang,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Rabu 20 Desember 2023. Pencarian yang telah dilakukan selama 3 pekan, petugas Satreskim Polrestabes Bandung berhasil menemukan K disalah satu apartemen di Kota Bandung. Baca Juga: Penduduk Gaza Palestina Alami Krisis Pangan, Laporan IPC: Risiko Kelaparan Meningkat Setiap Harinya Korban yang berhasil diamankan, petugas juga meringkus 2 pria yang menjadi pelaku kasus penculikan yakni Aditia (18) dan Daffa Buchika Julianto (24) sudah ditangkap oleh polisi. Kedua pelaku diduga sudah memperkosa korban yang masih dibawah umur tersebut dan dengan tega menjual korban K kepada para 20 pria hidung belang dengan harga Rp 300-500 ribu untuk satu kali kencan melalui aplikasi Michat. “Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari.” Baca Juga: Game PlayStation yang Seru Kamu Mainkan di Liburan Akhir Tahun, Harga Setara Semangkok Bakso ”Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya,” ungkap Budi dikutip dari akun Instagram @ctd.insider. Korban tidak pulang kerumah karena terpengaruh oleh rayuan dari salah satu tersangka. Dilihat dari keterangan korban dan pelaku kasus ini dianggap bukanlah kasus penculikan karena korban sendri yang pergi dari rumah. Korban pertama kali menghubungi Adit minta dibawa pergi karena ada masalah keluarga. “Pertamanya adalah kabur, kemudian bertemu dengan A yang sudah kenal lewat medsos, diajak tinggal bersama,” kata Budi. Setelah itu korban dip*rkosa oleh 2 pria tersebut, kemudian pelaku yang bernama Adit menjualnya ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Korban yang dialihkan oleh Adit ke Daffa dan ditempatkan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Dalam Kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum, ponsel, hingga tangkapan layer aplikasi yang dipakai oleh pelaku untuk menjual korban. Sampai saat ini Kasatkrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri keberadaan ke 20 orang tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.***

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi