Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terkait heboh siswa SD di Medan dihukum duduk di lantai.
Siswa berinisial MI (10) kelas IV diduga dihukum duduk di lantai karena menunggak uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Pihak yang diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah Kepala Sekolah Dasar (SD) Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan, dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Medan, Bambang Sudewo.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (14/1/2025), mengatakan, pemeriksaan dilakukan Senin, 13 Januari 2025.
James mengungkapkan, terkait hasil permintaan keterangan terhadap para pihak, bukan hanya anak dalam video yang beredar saja belum membayar uang SPP, melainkan 4 orang anak di kelas tersebut yang belum membayar uang SPP.
Bahkan, terdapat 1 orang anak yang tertunggak pembayaran uang SPP selama 6 bulan. Sedangkan, anak yang diduga dihukum duduk di lantai kelas menunggak pembayaran uang SPP 3 bulan.
“Peserta didik tersebut juga memiliki adik yang bersekolah di sekolah yang sama, dan mengalami keterlamabatan pembayaran uang sekolah selama empat bulan. Namun, si anak tersebut yang saat ini duduk di kelas I tidak dihukum duduk di lantai selama proses pembelajaran oleh wali kelasnya,” James menuturkan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4498207/original/053158500_1689053512-syahrul-alamsyah-wahid-totiuLl8FaY-unsplash.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)