Sistem Gaji Tunggal Solusi Pensiunan ASN Bebas Utang, Diterapkan 2026?

Sistem Gaji Tunggal Solusi Pensiunan ASN Bebas Utang, Diterapkan 2026?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengakui hingga kini penghasilan dan manfaat dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) masih sangat rendah, terutama untuk golongan I dan II.

Tak heran jika sebagian besar ASN masih terbebani beratnya cicilan sampai masuknya masa pensiun, sehingga kesejahteraan di hari tua belum sepenuhnya terjamin.

“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata Zudan di Jakarta belum lama ini.

Oleh sebab itu, wacana penerapan sistem gaji tunggal bagi ASN kembali digaungkan setelah Zudan Arif Fakrulloh yang juga Dewan Pengurus Korpri Nasional menyampaikan hal tersebut pada Rakernas Korpri Tahun 2025 yang digelar di Palembang, pada Sabtu, 4 Oktober 2025 lalu.

Sistem gaji tunggal atau single salary system dinilai dapat mensejahterakan ASN dan pensiunan, menggantikan skema sistem gaji ganda yang memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan.

Akan tetapi, sejak kali pertama diwacanakan sekitar sepuluh tahun lalu, kebijakan ini belum juga terealisasi.

Menurut Zudan, dengan skema gaji tunggal ini, maka para ASN di masa tua bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, mulai dari melunasi cicilan rumah, menikahkan anak-anaknya, hingga bisa memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.

“Cukup saja, enggak harus lebih, cukup sampai putra-putrinya menikah, cukup cicilan rumahnya lunas, dan saya itu ingin sekali ASN pensiun itu SK nya di bank pulang,” tuturnya.