Mojokerto (beritajatim.com) – Kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) menjadi sorotan berbagai pihak. Terlebih terungkap fakta bahwa bus yang digunakan tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro turut menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan keamanan armada yang akan digunakan untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. “Untuk masyarakat Kota Mojokerto bisa memanfaatkan SIRAMAHKERTO, Sistem Informasi Rampcheck Kota Mojokerto,” ungkapnya, Selasa (14/5/2024).
SIRAMAHKERTO merupakan inovasi yang diluncurkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto. Inovasi tersebut adalah upaya digitalisasi rampcheck yang selama ini masih dilakukan secara manual demi mempermudah akses pelayanan dan menyimpan database agar lebih terorganisir dan aman.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subianto menjelaskan, rampcheck adalah kegiatan pemeriksaan uji laik jalan kendaraan, terutama angkutan penumpang untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Untuk instansi seperti sekolah, pesantren, kelompok masyarakat, pemerintah atau swasta di Kota Mojokerto yang akan menyewa angkutan umum bus bisa melakukan permohonan ke Dishub untuk mengecek kendaraan laik jalan atau tidak,” katanya.
Rampchek tersebut gratis dan hasilnya langsung dikirim ke pemohon lewat Whatsapp (WA) atau email. Untuk pengajuan permohonan rampcheck, lanjut Endri, bisa melalui siramahkerto.mojokertokota.go. id dengan mengisi dan mengunggah surat permohonan yang telah dibuat.
“Rampcheck dilakukan secara menyeluruh pada komponen-komponen kendaraan. Diantaranya seperti dokumen kelengkapan kendaraan, lampu-lampu, klakson, ban, rem utama, hand rem, tempat duduk, indikator dashboar, dan yang lainnya. Berdasarkan hasil pengecekan, nantinya Dishub akan memberikan rekomendasi kendaraan laik jalan atau tidak,” jelasnya.
Sedangkan keputusan untuk menggunakan atau tidak bus yang akan disewa tetap menjadi wewenang pemohon. Dengan inovasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penyedia jasa persewaan angkutan umum agar dapat memberikan layanan terbaik.
“Serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena hal-hal teknis yang seharusnya bisa dicegah,” pungkasnya. [tin/aje]