Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sinergi TNI, Polri, dan Kejagung Momentum Kemenko Polkam Tingkatkan Ketahanan Nasional

Sinergi TNI, Polri, dan Kejagung Momentum Kemenko Polkam Tingkatkan Ketahanan Nasional

Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rudianto Tjen mengatakan, sinergi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan arahan Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan (Menko Polkam) merupakan momentum untuk mengintegrasikan strategi keamanan nasional.

“Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri dan Kejagung dalam penetapan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024,” ungkap Rudianto Tjen, Sabtu,2 Novmber 2024.

Menurutnya, kebijakan tersebut menegaskan ketiga lembaga vital tersebut kini dapat lebih bersinergi melalui sinkronisasi program Menko Polkam yang kini dipimpin Budi Gunawan.

“Keputusan ini adalah titik krusial dalam upaya pengintegrasian strategi keamanan nasional, di tengah tantangan politik dan keamanan yang terus berkembang,” ujar Rudianto.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 Perpres 139/2024, Menko Polkam memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya.

“Melalui mekanisme koordinasi ini, Menko Polkam berfungsi untuk memastikan bahwa isu-isu terkait politik, keamanan, dan pertahanan berjalan sinergis dalam satu payung kebijakan,” tambahnya.

Menurut Rudianto, hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi hambatan birokrasi yang kerap terjadi di antara instansi dan lembaga terkait, serta meningkatkan efektivitas respons terhadap isu-isu nasional dan internasional yang mempengaruhi stabilitas negara.

“Langkah ini bukan hanya menyangkut penguatan struktur birokrasi, namun juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan kontemporer di bidang keamanan,” papar Rudianto.

Menurutnya, Indonesia, masih memerlukan respons yang lebih tanggap terhadap ancaman yang kompleks dan tidak terduga, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Melalui sinergi TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung via koordinasi Menko Polkam, kita menciptakan fondasi untuk meningkatkan responsivitas dan efisiensi kebijakan keamanan,” ujarnya.

Ditekankan Rudianto, selama ini TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung memiliki peran dan mandat yang saling terkait. Keputusan ini diharapkan menjadi jalan untuk mengurangi fragmentasi kebijakan di antara lembaga tersebut.

Kebijakan tersebut juga dinilai Rudianto sebagai “keputusan strategis” yang dapat meningkatkan ketahanan nasional.

“Dalam konteks keamanan modern, ancaman bisa datang dari berbagai arah dengan sifat yang sangat dinamis. Kebijakan ini akan memungkinkan integrasi operasi dan strategi keamanan, baik dalam menghadapi ancaman tradisional seperti konflik teritorial maupun ancaman non-tradisional, seperti keamanan siber dan kriminalitas lintas batas,” paparnya.

Meski begitu, Rudianto menilai sinetrgi ini memerlukan komitmen antarlembaga untuk menjalankan peran masing-masing secara proporsional dan transparan. 

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara fungsi koordinasi dan pengawasan, terutama di saat isu keamanan bisa menjadi sangat sensitif dan melibatkan hak publik.

Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rudianto Tjen mengatakan, sinergi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan arahan Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan (Menko Polkam) merupakan momentum untuk mengintegrasikan strategi keamanan nasional.
 
“Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri dan Kejagung dalam penetapan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024,” ungkap Rudianto Tjen, Sabtu,2 Novmber 2024.
 
Menurutnya, kebijakan tersebut menegaskan ketiga lembaga vital tersebut kini dapat lebih bersinergi melalui sinkronisasi program Menko Polkam yang kini dipimpin Budi Gunawan.
“Keputusan ini adalah titik krusial dalam upaya pengintegrasian strategi keamanan nasional, di tengah tantangan politik dan keamanan yang terus berkembang,” ujar Rudianto.
 
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 Perpres 139/2024, Menko Polkam memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya.
 
“Melalui mekanisme koordinasi ini, Menko Polkam berfungsi untuk memastikan bahwa isu-isu terkait politik, keamanan, dan pertahanan berjalan sinergis dalam satu payung kebijakan,” tambahnya.
 
Menurut Rudianto, hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi hambatan birokrasi yang kerap terjadi di antara instansi dan lembaga terkait, serta meningkatkan efektivitas respons terhadap isu-isu nasional dan internasional yang mempengaruhi stabilitas negara.
 
“Langkah ini bukan hanya menyangkut penguatan struktur birokrasi, namun juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan kontemporer di bidang keamanan,” papar Rudianto.
 
Menurutnya, Indonesia, masih memerlukan respons yang lebih tanggap terhadap ancaman yang kompleks dan tidak terduga, baik dari dalam maupun luar negeri.
 
“Melalui sinergi TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung via koordinasi Menko Polkam, kita menciptakan fondasi untuk meningkatkan responsivitas dan efisiensi kebijakan keamanan,” ujarnya.
 
Ditekankan Rudianto, selama ini TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung memiliki peran dan mandat yang saling terkait. Keputusan ini diharapkan menjadi jalan untuk mengurangi fragmentasi kebijakan di antara lembaga tersebut.
 
Kebijakan tersebut juga dinilai Rudianto sebagai “keputusan strategis” yang dapat meningkatkan ketahanan nasional.
 
“Dalam konteks keamanan modern, ancaman bisa datang dari berbagai arah dengan sifat yang sangat dinamis. Kebijakan ini akan memungkinkan integrasi operasi dan strategi keamanan, baik dalam menghadapi ancaman tradisional seperti konflik teritorial maupun ancaman non-tradisional, seperti keamanan siber dan kriminalitas lintas batas,” paparnya.
 
Meski begitu, Rudianto menilai sinetrgi ini memerlukan komitmen antarlembaga untuk menjalankan peran masing-masing secara proporsional dan transparan. 
 
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara fungsi koordinasi dan pengawasan, terutama di saat isu keamanan bisa menjadi sangat sensitif dan melibatkan hak publik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ALB)