Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana sindikat pembobolan sejumlah bank BUMN hingga mencapai Rp204 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan jaringan sindikat pembobol bank itu menggunakan modus operandi akses ilegal untuk memindahkan rekening dari rekening dormant sejumlah bank BUMN ke rekening yang disiapkan para pelaku.
“Modusnya melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana dari rekening dormant,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).
Dia mengatakan salah satu bank yang kini dibidik para pelaku adalah Bank Negara Indonesia (BNI). Menurutnya, para pelaku berpura-pura menjadi Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan salah satu Kepala Cabang BNI di wilayah Jawa Barat.
“Pertemuan dilakukan untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant,” katanya.
Menurutnya, pertemuan itu dilakukan untuk memaksa kepala cabang BNI di Jawa Barat agar menyerahkan User ID Core Banking System kepada para pelaku.
“Jika kepala cabang tidak mau serahkan itu maka keselamatan kepala cabang beserta keluarganya terancam,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Helfi, pada akhir bulan Juni 2025 kemarin, sindikat tersebut telah bersepakat dengan kepala cabang untuk membobol dan memindahan uang pada rekening dormant sebesar Rp204 miliar.
“Eksekusi pemindahan dana pada rekening dormant dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, jadi sudah di akhir minggu atau mendekati hari libur, saat jam operasional selesai. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” tuturnya.
