Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 10%, Segini Besarannya

Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 10%, Segini Besarannya

Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 masih menjadi tanda tanya. H-4 jelang penetapan dan pengumuman UMP, pemerintah belum juga memberikan kejelasan terkait formula perhitungan upah yang akan digunakan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hingga saat ini belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum 2025 dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila merujuk pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten kota.

“Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja.

Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

Belum adanya aturan pasti lantas membuat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum bisa menentukan upah minimum tahun depan, lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.

Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan, pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

“Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, tekanan dari berbagai pihak terus meningkat. Pengusaha menginginkan agar penetapan upah tetap mengacu pada PP No.51/2023.

Alasannya, karena formula yang tertuang dalam beleid itu dinilai cukup adil untuk upah minimum di mana mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

“Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memilih untuk mengikuti hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

“Saya kira akan selalu ada mediasi antara pelaku usaha dengan serikat buruh. Kita akan mengikuti apapun hasil kesepakatannya karena pada dasarnya Indonesia kan selalu mengedepankan musyawarah,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Erwin Aksa di Kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).