Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Simpang Siur Insentif Mobil Listrik-Hybrid, Ini Penjelasan Kemenkeu

Simpang Siur Insentif Mobil Listrik-Hybrid, Ini Penjelasan Kemenkeu

Daftar Isi

Detail insentif kendaraan elektrifikasi 2025

Jakarta, CNN Indonesia

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rustam Effendi menjelaskan kembali terkait insentif untuk mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hybrid.

Menurut Rustam, pemerintah melalui Kemenkeu perlu meluruskan informasi yang beredar menyebutkan bahwa mobil listrik dan hybrid mendapatkan diskon tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen.

Ia menjelaskan untuk dua jenis kendaraan itu masuk kategori barang mewah dan tetap dikenakan tarif PPN 12 persen. Hanya saja untuk mobil listrik pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen pada tahun ini.

“Untuk PPN mobil listrik, tarif normal 12% dari harga jual. DTP 10% dari harga jual, sisa yang harus dibayar (konsumen) tinggal 2% dari harga jual,” kata Rustam ketika dihubungi CNNIndonesia pekan lalu.

Sementara itu insentif untuk mobil hybrid dalam bentuk diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

“PPnBM Terutang 6% dari harga jual berasal dari tarif PPnBM sebesar 15% (maksimal) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak 40% dari harga jual. PPnBM terutang berdasarkan Pasal 26 PP74 tahun 2021 (6% x harga jual) dikurangi (ditanggung pemerintah) PPnBM DTP (3% dari harga jual). Setelah dikurangi PPnBM DTP 3%, PPnBM yang tersisa yang harus dipungut (dibayar) pabrikan tinggal 3% dari harga jual,” ucap Rustam.

Rustam melanjutkan diskon PPN sebesar 100% sampai Juni 2025, lalu turun menjadi 50% pada semester II 2025 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir tahun lalu hanya berlaku untuk pembelian rumah, bukan untuk mobil listrik atau hybrid.

“Sesuai arahan Ibu Menteri, dan pernah disampaikan di acara press conference, PPN DTP 100% hanya untuk properti, semester pertama 2025. Semester kedua, PPN DTP Properti 50%,” imbuhnya.

Detail insentif kendaraan elektrifikasi 2025

Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

– Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
– Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)

– Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid (can/mik)

[Gambas:Video CNN]