Simpan Sabu, Tukang Parkir Asal Pasuruan Diamankan Polsek Trowulan

Simpan Sabu, Tukang Parkir Asal Pasuruan Diamankan Polsek Trowulan

Mojokerto (beritajatim.com) – Kariono warga Dusun Kluncing RT 002 RW 009, Desa Petungasri Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diamankan anggota Polsek Trowulan. Pria 45 tahun yang berprofesi sebagai tukang parkir menyimpan narkoba jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Pamto Hadi Saputra mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB. “Pelaku diamankan di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Minggu (23/3/2024).

Kanit menjelaskan, pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 10.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan mendapatkan Informasi dari masyarakat jika di tempat kos tersebut sering ada pesta dan transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melaksanakan pemantauan dan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan selama 3 hari, Rabu sekira 17.30 WIB, di TKP petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 pelaku. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 3 klip poket sabu berat kotor 11,87 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Trowulan,” katanya.

Pelaku berserta barang bukti, lanjut Kanit, dibawa ke Polsek Trowulan guna proses dan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa tiga buah klip poket shabu dengan berat kotor 11,87 gram dalam kemasan plastik klip garis merah di dalam bekas rokok Gajah baru merah.

“Sert satu unit sepeda motor Honda Beat nopol N 6024 TEU warna hitam dan satu buah helm merk BMC warna merah. Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” jelasnya. [tin/aje]