Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang warga bernama Fadhilla (26) dari Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh Polsek Purwosari karena ditemukan menyimpan bahan peledak berbahaya. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB saat Fadhilla sedang santai di depan rumahnya.
Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga. “Kami langsung melakukan patroli dan mendatangi lokasi rumah pelaku setelah menerima laporan dari warga,” ungkapnya.
Fadhilla, yang tidak memiliki izin untuk menyimpan dan memiliki bahan peledak, mengakui bahwa dia menyimpan bahan peledak atau mercon. Tanpa melakukan perlawanan, Fadhilla langsung dibawa ke Mapolsek Purwosari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Fadhilla telah merangkai bahan peledak tersebut menjadi mercon dan berencana menjualnya. Namun, AKP Hudi Supriyanto tidak menjelaskan secara detail di mana mercon tersebut akan dijual.
Barang bukti berupa dua rangkaian mercon siap jual berhasil disita dari tangan Fadhilla. “Ada dua rangkaian mercon, masing-masing memiliki panjang sekitar 10 meter. Rangkaian pertama terdiri dari 100 buah mercon kecil, dan rangkaian kedua terdiri dari 104 mercon kecil. Kami juga menyita handphone merk Oppo,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Fadhilla kini harus menjalani hukuman berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Saat ini, Fadhilla harus merayakan Idul Fitri di penjara Polres Pasuruan. (ada/ian)