Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Simak, Panduan Membeli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Simak, Panduan Membeli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya mengumumkan kalau pengecer kembali diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.

Ia juga menegaskan mulai hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, para pengecer otomatis menjadi sub penyalur resmi agar bisa menjual gas elpiji 3 kilogram (kg). 

Meski begitu, Bahlil menegaskan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) tetap harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

“Kalau enggak pakai KTP, mau pakai apa? Kalian mau elpiji 3 kilo ini dipakai, dioplos, baru dikasih ke industri, nanti subsidi kita ini bagaimana itu maksudnya, tapi kami juga ingin yang disubsidi ini masyarakat belinya dengan harga yang terukur, terjangkau sesuai dengan apa yang program pemerintah,” kata Bahlil, Selasa, 4 Februari 2025.
 

 
Aturan membeli gas elpiji 3 kg menggunakan KTP juga senada dengan kebijakan Pertamina terkait pengetatan penyaluran gas elpiji 3 kg. Hal ini bertujuan agar penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran.
Cara beli gas elpiji 3 kg pakai KTP:

1. Mendatangi langsung pengecer, pangkalan, atau subpenyalur resmi Pertamina.
2. Menunjukkan NIK KTP saat membeli.
3. NIK diinput dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP).
4. Jika KTP sudah terdaftar, transaksi bisa langsung dilakukan.
5. Jika KTP belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan bantuan sub penyalur dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
4. Satu NIK hanya untuk satu tabung.

“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan resminya. 

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya mengumumkan kalau pengecer kembali diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.
 
Ia juga menegaskan mulai hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, para pengecer otomatis menjadi sub penyalur resmi agar bisa menjual gas elpiji 3 kilogram (kg). 
 
Meski begitu, Bahlil menegaskan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) tetap harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

“Kalau enggak pakai KTP, mau pakai apa? Kalian mau elpiji 3 kilo ini dipakai, dioplos, baru dikasih ke industri, nanti subsidi kita ini bagaimana itu maksudnya, tapi kami juga ingin yang disubsidi ini masyarakat belinya dengan harga yang terukur, terjangkau sesuai dengan apa yang program pemerintah,” kata Bahlil, Selasa, 4 Februari 2025.
 

 
Aturan membeli gas elpiji 3 kg menggunakan KTP juga senada dengan kebijakan Pertamina terkait pengetatan penyaluran gas elpiji 3 kg. Hal ini bertujuan agar penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran.

Cara beli gas elpiji 3 kg pakai KTP:

1. Mendatangi langsung pengecer, pangkalan, atau subpenyalur resmi Pertamina.
2. Menunjukkan NIK KTP saat membeli.
3. NIK diinput dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP).
4. Jika KTP sudah terdaftar, transaksi bisa langsung dilakukan.
5. Jika KTP belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan bantuan sub penyalur dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
4. Satu NIK hanya untuk satu tabung.
 
“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan resminya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)

Merangkum Semua Peristiwa