Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

SIM Mati? Jangan Khawatir, Begini Cara Perpanjang Tanpa Harus Bikin Baru

SIM Mati? Jangan Khawatir, Begini Cara Perpanjang Tanpa Harus Bikin Baru

JABAR EKSPRES – Jika SIM Anda sudah mati, ternyata ada kesempatan untuk perpanjang tanpa perlu membuat yang baru, lho.

Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini!

Baca juga : BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SIM, Biaya Lakalantas Bakal Ditanggung

Kapan SIM Perlu Diperpanjang?

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan Anda tetap layak mengemudi, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental, demi keselamatan berlalu lintas.

Biasanya, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Kalau terlambat sehari saja, Anda harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Tapi, ada pengecualian untuk situasi tertentu, seperti saat pelayanan SIM tutup karena libur nasional.

SIM Mati Saat Libur Nasional? Tenang Saja!

Contohnya pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pelayanan SIM di Unit Satpas Kota Bandung, Gerai SIM Kota Bandung, dan SIM Keliling diliburkan pada:

Rabu, 25 Desember 2024

Kamis, 26 Desember 2024

Rabu, 1 Januari 2025

Layanan akan dibuka kembali pada:

Jumat, 27 Desember 2024

Kamis, 2 Januari 2025

Jadi, jika masa berlaku SIM Anda habis dan otomatis mati pada tanggal 25, 26 Desember 2024, atau 1 Januari 2025, Anda masih bisa perpanjang SIM hingga 3 Januari 2025 tanpa perlu membuat yang baru.

Baca juga : Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

1. KTP asli dan dua fotokopi.

2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua fotokopi.

3. Surat keterangan sehat dari dokter (bisa dibuat di lokasi perpanjangan).

4. Hasil tes psikologi yang bisa dilakukan online melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM.

5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, berikut rincian biayanya:

SIM A: Rp 80.000

SIM A Umum: Rp 80.000

SIM BI & BI Umum: Rp 80.000

SIM BII & BII Umum: Rp 80.000

SIM C, CI, CII: Rp 75.000

SIM D & DI: Rp 30.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi tambahan.