Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel Nasional 12 Agustus 2025

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, menyatakan pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menanyakan alasan belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina.
“Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana. Semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” kata Pujiyono kepada
Kompas.com
, Selasa (12/8/2025).
Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara Silfester dinilai perlu memberikan penjelasan terkait kendala pelaksanaan eksekusi tersebut.
Komjak mengingatkan bahwa menunda eksekusi hingga menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Oleh sebab itu, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi meskipun ada PK.
Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Ia dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya kepada
Kompas.com
, 29 Mei 2017 silam. 
Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.