Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Vonis Pembunuhan Dante Digelar Hari Ini, Tamara Ingin Yudha Dihukum Berat

Sidang Vonis Pembunuhan Dante Digelar Hari Ini, Tamara Ingin Yudha Dihukum Berat

Jakarta, Beritasatu.com – Sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramhdityo atau Dante dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin (4/11/2024). 

Tamara Tyasmara, ibu dari Dante, berharap tersangka Yudha Arfandi mantannya, dihukum seberat-beratnya. 

Tamara bersyukur proses hukum kasus ini akhirnya memasuki tahap akhir. Ia menlai aparat penegak hukum telah menjalankan tugas sesuai prosedur sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan.

“Pertama, saya berterima kasih kepada Allah Swt. Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada hakim, jaksa, dan pihak kepolisian yang telah lebih dari 9 bulan berjuang mengungkapkan keadilan dan kebenaran atas meninggalnya anak saya, Dante,” ujar Tamara kepada media baru-baru ini.

Tamara mengungkapkan, perjalanan hukum ini sangat menghancurkan dirinya. Sebagai seorang ibu yang kehilangan anak satu-satunya, ia mengaku merasakan sedih mendalam setiap kali mengenang peristiwa tragis tersebut.

Mantan istri Angger Dimas itu pun yakin bahwa Dante sengaja dibunuh oleh Yudha Arfandi. “Saya sudah melalui perjalanan yang sangat berat selama 9 bulan ini, seakan sama lamanya dengan waktu saya mengandung Dante dahulu. Bedanya, kali ini saya berjuang menunggu keadilan untuk anak saya yang nyawanya diambil secara sengaja,” jelasnya.

Wanita berusia 29 tahun ini berharap Yudha dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatannya terhadap sang anak. Ia berharap sidang berlangsung damai tanpa adanya kericuhan dari pihak keluarga terdakwa yang mungkin tidak terima dengan putusan hakim.

Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (23/9/2024). Menurut JPU, Yudha secara sengaja merampas nyawa Dante, yang baru berusia 6 tahun.

Jaksa juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan keadaan yang dapat meringankan hukuman Yudha.