Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Dihadapi Trump Sebelum Pelantikan

Sidang Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Dihadapi Trump Sebelum Pelantikan

Jakarta

Kasus tutup mulut yang menjerat Donald Trump kembali mencuat. Hakim New York di Amerika Serikat (AS) segera membacakan vonis sebelum Trump dilantik sebagai presiden Amerika Serikat.

Pada Mei lalu, Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu AS tahun 2016 lalu. Uang tutup mulut itu agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan seksual keduanya yang terjadi tahun 2006 silam.

Pengacara Trump berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai alasan, termasuk menyinggung putusan penting Mahkamah Agung AS tahun lalu yang menyatakan mantan Presiden AS memiliki kekebalan dari penuntutan atas serangkaian tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.

Trump pada tahun 2024 kembali memenangkan Pilpres AS. Dia akan dilantik pada 20 Januari mendatang.

Dalam kasus ini, Trump berpotensi menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Presiden terpilih AS itu telah angkat bicara dan geram usai pengadilan yang segera menjatuhkan vonis kepadanya.

Hakim Tolak Mosi dari Pengara Trump

Foto: Donald Trump

Hakim Juan Merchan yang memimpin jalannya persidangan kasus tersebut, seperti dilansir AFP, Sabtu (4/1/2025), mengatakan Trump bisa hadir secara langsung atau secara virtual saat vonis dibacakan dalam persidangan pada 10 Januari mendatang.

Dalam putusan setebal 18 halaman, hakim Merchan memperkuat putusan juri pengadilan New York yang menolak berbagai mosi dari pengacara Trump yang ingin membatalkan kasus ini.

Dalam pernyataannya pada Jumat (3/1), hakim Merchan mengatakan bahwa alih-alih menjatuhkan hukuman penjara, dirinya lebih condong ke arah putusan tanpa syarat — yang berarti Trump tidak diwajibkan tunduk pada persyaratan apa pun nantinya.

“Tampaknya tepat pada saat ini untuk memberitahukan kecenderungan pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara apa pun,” ucap hakim Merchan dalam pernyataannya, sembari menekankan bahwa jaksa penuntut juga tidak meyakini hukuman penjara sebagai “rekomendasi yang dapat dilakukan”.

Vonis dalam kasus ini akan membuat Trump kembali ke Gedung Putih sebagai terpidana kasus kejahatan. Hakim menyatakan Trump baru bisa kebal dari segala penuntutan setelah disumpah sebagai Presiden AS.

“Mendapati tidak adanya hambatan hukum dalam menjatuhkan hukuman dan mengakui bahwa kekebalan presiden kemungkinan akan melekat setelah terdakwa mengucapkan sumpah jabatan, maka pengadilan memiliki kewajiban untuk menetapkan perkara ini untuk penjatuhan hukuman sebelum tanggal 20 Januari 2025,” ucap hakim Merchan.

Trump Murka

Foto: Donald Trump dok. DW (News)

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan reaksi keras atas pengumuman hakim New York soal vonis dalam kasus uang tutup mulut akan dijatuhkan sekitar 10 hari sebelum pelantikan Trump pada 20 Januari mendatang.

Trump, dalam tanggapannya, menyebut keputusan hakim Juan Merchan dari pengadilan New York itu sebagai “serangan politik yang tidak sah”.

“Serangan politik yang tidak sah ini hanyalah sebuah sandiwara yang direkayasa,” tulis Trump dalam pernyataannya via media sosial Truth Social, seperti dilansir AFP, Sabtu (4/1/2025).

Trump menyebut hakim Merchan sebagai “partisan radikal”. Dia menyebut keputusan menjatuhkan hukuman sebelum pelantikan 20 Januari telah “secara sadar melanggar hukum, bertentangan dengan konstitusi kita, dan jika dibiarkan, akan menjadi akhir dari kepresidenan yang kita ketahui”.

Halaman 2 dari 3

(ygs/ygs)