Sidang Vonis Jaksa Tilap Uang Barang Bukti Robot Trading Rp11,7 Miliar Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Jaksa Tilap Uang Barang Bukti Robot Trading Rp11,7 Miliar Digelar Hari Ini

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Azam Akhmad Akhsya, hari ini.

Azam merupakan jaksa yang menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada 2023 lalu.

“Sidang putusan tersebut akan dilaksanakan di Gedung PN Jakpus, hari ini,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli.

Namun, mengenai waktu pelaksaan sidang, Andi belum bisa memastikan. Sebab, akan mengikuti dinamika persidangan lainnya.

“Untuk ruangan sidang dan jamnya tentatif menyesuaikan dinamika persidangan esok,” kata Andi.

Azam didakwa menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.

Uang itu diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.

Selanjutnya, uang diduga digunakan Azam untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing

Dalam perkembangan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Azam melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Sehingga, menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, Azam juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azam dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.