Sidang Sengketa Pilkada, Kemenangan Edistasius Endi Digugat karena Tak Umumkan Diri Mantan Napi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tidak diumumkannya status mantan narapidana (napi) calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat nomor urut 2 Edistasius Endi kepada publik menjadi dalil gugatan sengketa pemlihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan.
Dalil ini diungkapkan oleh kuasa hukum Christo-Richardus, Andi M. Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (
MK
), Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dalam permohonannya, Asrun mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat berperilaku tidak profesional dengan meloloskan Edistasius yang merupakan mantan narapidana.
Hal ini dikarenakan Edistasius belum pernah mengumumkan dirinya sebagai narapidana kepada publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahapan awal pendaftaran sesuai dengan aturan Pilkada.
“KPU sebagai termohon meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) padahal tidak memenuhi syarat berupa tidak mencantumkan dan tidak mengumukan latar belakangnya sebagai ex-narapidana perkara judi,” kata Asrun.
Asrun mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b UU Pilkada mantan narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media massa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dengan demikian, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 menurut Pemohon batal demi hukum karena Edistasius tidak memenuhi syarat adminisitrasi sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada tersebut.
Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.
Pemohon juga meminta agar pasangan calon nomor urut 1 didiskualifikasi dan pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.