Sidang Selesai, Begini Nasib Para Anggota Brimob di Mobil Rantis Tabrak Affan Kurniawan Saat Demo Ricuh – Page 3

Sidang Selesai, Begini Nasib Para Anggota Brimob di Mobil Rantis Tabrak Affan Kurniawan Saat Demo Ricuh – Page 3

Setelah beberapa pekan pascaperistiwa, penyelidikan Propam Polri rampung. Terhadap ketujuh personel Polri tersebut dinyatakan layak disidang secara etik.

Persidangan tahap awal dilakukan pada 3 September 2025 di Gedung TNCC Mabes Polri. Adapun yang menjalani persidangan lebih dulu yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dengan sangkaan pelanggaran etik berat. Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri itu duduk di samping sopir rantis saat peristiwa terjadi.

Oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas, diputus pemecetan dari kesatuan Polri alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman itu dijatuhkan karena perbuatannya dianggap sebagai perbuatan tercela. Selain dipecat, dia juga dijerat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Divpropam Polri dan sudah dijalaninya.

Sembari menangis, Kompol Cosmas menegaskan apa yang dilakukannya hanya sebatas menjalankan perintah komandan.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” tutur Kompol Kosmas.

Selang sehari kemudian, giliran Bripka Rohmad yang menjalani sidang etik. Rohmad adalah sopir dari rantis yang menabrak Affan. Namun hukuman terhadapnya, lebih ringan dari Kompol Cosmas.

Komisi Etik menjatuhi hukuman demosi selama 7 tahun sesuai sisa masa dinas yang bersangkutan. Dia juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025, dan menyampaikan permintaan maaf pada institusi Polri.

“Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sama seperti Cosmas, Bripka Rohmad juga menegaskan apa yang dilakukannya hanya menjalankan perintah atasan.

Atas hukuman yang dijatuhkan komisi etik, keduanya sama-sama mengajukan banding.

Sidang kembali dilanjutkan pada akhir September 2025 lalu. Giliran para penumpang mobil rantis yang menjalani proses etik. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) Aipda M Rohyani dan meminta menyampaikan permintaan maaf pada pimpinan Polri. Aipda M Rohyani dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan pada Briptu Danang Setiawan, yang ada di dalam mobil rantis saat peristiwa itu terjadi. Dalam persidangan disebutkan kesalahan yang dilakukan Briptu Danang tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis saat suasana ricuh. Sehingga dia juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara terhadap tiga penumpang lainnya, persidangan etik baru dilangsungkan pada Jumat (10/10/2025) kemarin. Tiga anggota Brimob, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dijatuhkan saksi menyampaikan permohonan maaf  baik pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun pimpinan Polri karena perbuatan tercela yang dilakukan. Sama dengan para seniornya, mereka juga sudah menjalani patsus selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.