Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Pada persidangan ini, pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Sementara itu termohon Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Sementara itu dari permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.
“Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI.
Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI.
“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut.
Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
“Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan.
Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media.
Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.
“Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya.
Firli Tak Penuhi Panggilan
Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.