Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diwarnai Adu Mulut, Hakim: Tak Usah Teriak!

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diwarnai Adu Mulut, Hakim: Tak Usah Teriak!

Jakarta, Beritasatu.com – Pada sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025), pengacara Hasto terlibat perdebatan sengit dengan tim Biro Hukum KPK terkait dengan perbaikan daftar barang bukti.

Perdebatan ini dimulai ketika hakim meminta tim biro hukum KPK untuk mengajukan bukti tambahan. Namun, alih-alih mengajukan bukti baru, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan keberatannya terhadap pengajuan perbaikan daftar bukti tersebut. Ia menegaskan agenda sidang kali ini bukan untuk melakukan perbaikan atas bukti yang telah diajukan sebelumnya.

Keberatan tersebut memicu perdebatan sengit antara Ronny Talapessy dan Plt Kepala Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto. Perdebatan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto semakin memanas, dengan suara kedua belah pihak yang semakin meninggi. Hal ini membuat hakim praperadilan, Djuyamto, terpaksa menegur keduanya.

“Sebentar, sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan pak,” kata hakim.

Djuyamto lalu meminta kedua pihak yang terlibat adu mulut ini untuk lebih tenang.

“Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, tak usah teriak-teriak,” tegas hakim Djuyamto.

Ronny Talapessy tetap mengungkapkan keberatannya, menegaskan agenda sidang bukanlah untuk melakukan perbaikan daftar barang bukti. Namun, hakim tetap melanjutkan sidang dan mencatat keberatan dari pihak pengacara Hasto.

Hakim Djuyamto menegaskan bukti yang akan digunakan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto adalah daftar bukti yang telah disampaikan oleh KPK pada sidang sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Hakim juga meminta agar keberatan yang disampaikan pihak pengacara dituangkan dalam kesimpulan di akhir persidangan.

“Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap, silakan dituangkan dalam kesimpulan,” ujar hakim Djuyamto.