Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) melawan PT Harmas Jalesveva (Harmas) Senin, 14 April 2025. Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana menyampaikan, agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak BUKA.
“Hari ini mendengarkan keterangan saksi, satu orang,” ujar Kurnia di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (14/4/2025).
Kurnia mengungkap, saksi dihadirkan bernama Ivida Dewi Amrih Suci. Dia adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
Kurnia menambahkan, sesuai agenda diterima, sidang hari ini dijadwalkan pukul 13.00 WIB berlokasi di lantai 3 Gedung Pengadilan Niaga Jakarta.
Sebagai informasi, dalam rangka memperkuat permohonan PKPU terhadap Harmas, BUKA telah menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim.
Bukti-bukti ini menjadi landasan kuat yang menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi kepada BUKA.
Salah satu bukti utama yang diajukan adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) yang menjadi dasar perjanjian sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark antara BUKA dan Harmas.
Dalam dokumen itu, hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua pihak secara faktual telah diingkari oleh Harmas, di mana Harmas tidak mampu menyediakan tempat yang layak dan tepat waktu untuk dapat digunakan sebagai kantor oleh BUKA.
Selain itu, BUKA juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp6,4 miliar, yang terdiri dari booking fee dan deposit service charge yang disepakati dalam LoI dan telah dibayarkan kepada Harmas. Bukti ini mempertegas bahwa BUKA sudah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.