Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (
obstruction of justice
) Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
digelar pada Jumat (14/3/2025).
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakpus.
Setidaknya, terdapat 12 jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, dan Arif Rahman. Lalu, Sandy Septi, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik L.
Sebagai informasi, Hasto merupakan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hasto ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025.
Sejatinya, Sekjen PDI-P itu sempat mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak.
Tak sampai situ, Hasto kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua. Hingga kini, gugatan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa