Bisnis.com, SEMARANG – Sidang dugaan korupsi terkait pencairan fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (13/1/2026).
Agenda sidang hari ini berisi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan Babay Parid Wazi, mantan Direktur Kredit dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bank DKI.
Babay Parid, bersama beberapa direktur dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) lain, ikut terseret dalam kasus pencairan kredit untuk Sritex. JPU mendakwa Babay telah lalai dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp180 miliar.
Tim Kuasa Hukum Babay Parid menyebut eksepsi yang telah disampaikan terdakwa pada pekan lalu secara esensi memperlihatkan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Eksepsi tersebut ditolak dalam agenda sidang hari ini, tetapi Tim Kuasa Hukum tetap menilai Babay Parid hanyalah korban dalam kasus korupsi yang melibatkan raksasa tekstil dari Surakarta itu.
Dalam agenda sidang tersebut juga, Tim Kuasa Hukum Babay Parid menyampaikan dua catatan yang berkaitan erat dengan jalannya proses persidangan. Pertama, terkait penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dalam persidangan, serta kondisi dokumen Berita Acara Pengadilan (BAP) yang rusak.
“Jaksa berpendirian tetap menggunakan KUHAP yang lama, sedangkan sejak diterbitkan KUHAP yang terbaru tertanggal 2 Januari 2026, idealnya harus menggunakan KUHAP yang baru,” jelas Budi Jatmiko, anggota Tim Kuasa Hukum Babay Parid saat ditemui wartawan.
Budi menjelaskan bahwa meskipun tidak banyak berubah, penggunaan KUHAP lama yaitu UU No.8/1981 menyebabkan perbedaan prosedur acara pengadilan dalam sidang tersebut. Catatan itu diberikan untuk memastikan jalannya proses persidangan agar sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru.
Sementara itu, terkait dokumen BAP yang rusak, Budi menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan tertulis untuk bisa menerima salinan dokumen yang baru.
“Harapannya tidak terpakai, karena akan selesai di putusan selanjutnya. Namun kami tetap perlu mempelajari dokumen perkara dan BAP yang rusak atau tidak jelas itu. Itu merupakan saksi yang cukup penting dari pihak Bank DKI maupun dari pihak Sritex,” ujarnya.
Hakim Ketua dalam proses persidangan Babay Parid telah mendengar eksepsi serta tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Putusan belum bisa dikeluarkan dalam sidang kali ini. Rencananya, sidang bakal kembali dilanjutkan pada 20 Januari 2026, pekan depan.
