Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (24/10/2025).
Agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembuktian pihak termohon, Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dijadwalkan sidang lanjutan perkara keberatan atas pemohon Sandra Dewi dan kawan-kawan dengan termohon Kejagung. Agenda masih pembuktian,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Pada sidang sebelumnya, Kejagung telah menghadirkan satu orang saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.
Dalam sidang pada Jumat (17/10/2025), Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan soal kedudukan aset suami istri dalam tindak pidana korupsi.
Hibnu menjelaskan, suatu aset atas nama orang lain, bukan terdakwa, masih bisa disita dan dirampas untuk negara jika aset tersebut diperoleh dari perbuatan tindak pidana.
Ia menilai, penyitaan aset bukan hanya dilihat dari status kepemilikan, tetapi juga kepentingan untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi.
“Kalau melihat pendekatan pihak, (aset bukan milik terdakwa) tidak terkait (kasus korupsi). Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jelas Hibnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (17/10/2025).
Awalnya, sidang pekan lalu telah dijadwalkan untuk memeriksa dua orang saksi.
Namun, karena ada urusan mendadak, saksi fakta yang disiapkan termohon batal diperiksa.
Saksi fakta ini disebutkan berasal dari kalangan penyidik atau jaksa.
Namun, identitasnya belum dijelaskan secara detail dalam persidangan Jumat lalu.
Alhasil, saksi fakta ini dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada sidang hari ini, Jumat (24/10/2025).
Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini Nasional 24 Oktober 2025
/data/photo/2024/04/04/660e5b783cb39.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)