Sidang Kasus Chromebook, Penasihat Hukum Tegaskan Ibam Bukan Stafsus Nadiem

Sidang Kasus Chromebook, Penasihat Hukum Tegaskan Ibam Bukan Stafsus Nadiem

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam merespons soal keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi penasihat hukum.

Kuasa hukum Ibrahim Arief Frizolla Putri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terlalu mempersoalkan keputusan itu dan menghormati segala keputusan yang telah diambil majelis hakim.

Kemudian, dia menambahkan pihaknya dan Ibam bakal berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku terkait kasus pengadaan Chromebook.

“Kami selalu dan akan terus bersikap kooperatif dan terbuka terhadap jalannya hukum,” ujar Frizolla dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Namun demikian, Frizolla menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati sepeser pun keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari korupsi yang dituduhkan.

Dia mengemukakan, Ibam hanya berperan sebagai tenaga konsultan profesional dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

“Saudara Ibrahim Arief, dalam program tersebut memiliki peran membantu Kemendikbudristek sebagai, perlu kami tekankan sekali lagi dalam hal ini, sebagai tenaga konsultan profesional, bukan sebagai penyelenggara negara atau staf khusus menteri,” imbuhnya.

Dia menambahkan kliennya itu tidak pernah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 sebagaimana uraian pada surat dakwaan kepadanya. 

Ibrahim Arief juga tidak mengenal pihak-pihak yang dianggap diperkaya berdasarkan surat dakwaan. Sekalipun ada pihak yang dikenali, interaksi terbatas pada ruang lingkup profesional tanpa adanya permufakatan jahat. 

“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, tidak mungkin saudara Ibrahim Arief memiliki dan/atau turut melakukan tindak korupsi dan/atau tindakan memperkaya orang lain secara melawan hukum sebagaimana uraian dalam surat dakwaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, setelah hakim menolak eksepsi kubu Ibrahim Arief maka agenda selanjutnya bakal masuk ke tahap pembuktian, seperti pemanggilan saksi-saksi.