Jakarta, Beritasatu.com – Sidang perdana kasus dugaan pencabulan dan pembunuhan remaja putri berinisial FA (16) dengan terdakwa anak bos Prodia Arif Nugroho digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Sidang yang dihadiri Arif dan terdakwa Muhammad Bayu Hartanto berlangsung tertutup karena ada unsur asusila.
“Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono dalam sidang dakwaan anak bos Prodia di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif mengatakan sidang digelar tutup karena kasus tersebut mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP.
Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Ditegaskan sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum.
“Sidang digelar tertutup kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” ujarnya.
Anak bos Prodia Arif Nugroho dan terdakwa Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.27 WIB. Keduanya akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.
Karena sidang berlangsung tertutup, wartawan tidak bisa memantau langsung pasal apa saja yang didakwakan kepada Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Sebelumnya, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja FA (16). Kejadian itu terjadi di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.
Kasus itu bermula saat korban open booking online (BO), kemudian kedua terdakwa memakai jasanya lalu dibawa ke hotel. Korban tewas diduga setelah dicekoki inex dan air sabu.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.
Kasus anak bos Prodia tersebut sempat tenggelam, tetapi belakangan mencuat lagi setelah heboh kasus pemerasan dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap tersangka.