Sidang Impor BBM, Klaim Tim Kuasa Hukum Terdakwa: Pertamina Untung, Bukan Rugi

Sidang Impor BBM, Klaim Tim Kuasa Hukum Terdakwa: Pertamina Untung, Bukan Rugi

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor BBM yang menjerat tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga (PPN), yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, kembali digelar pada Kamis (13/11/2025).

Persidangan kali ini memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Alfian Nasution, hingga eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dan Elia Massa Manik.

Seusai jalannya persidangan, tim advokat Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne menyoroti keterangan Alfian Nasution dan Nicke Widyawati. Mereka menyatakan kliennya justru mencetak keuntungan historis bagi perusahaan, bukan kerugian negara seperti yang dituduhkan.

“Saksi Alfian Nasution dan Nicke Widyawati menyatakan bahwa di masa Riva Siahaan sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga, Maya Kusmaya sebagai VP Trading & Other Business dan Edward Corne sebagai Manajer Product Trading di PPN, yaitu tahun 2021-2023, PPN berhasil mendapat untung sekitar US$1,2 miliar – US$1,3 miliar,” tulis pernyataan tertulis tim kuasa hukum, Jumat (14/11/2025).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan bahwa 90% dari keuntungan tersebut bersumber dari penjualan solar non-subsidi. Mereka menyebut angka itu sebagai pencapaian keuntungan yang paling tinggi selama Pertamina berdiri.

“Dengan demikian, tidak benar ada kerugian Rp285 triliun seperti yang diduga,” tegas pernyataan itu.

Mengenai aktivitas impor BBM yang menjadi pokok perkara, tim kuasa hukum terdakwa membelanya dengan argumen bahwa langkah itu merupakan kebutuhan nasional. Impor dilakukan karena kebutuhan dalam negeri tidak dapat dipenuhi seluruhnya dari hasil kesepakatan dalam rapat optimalisasi hilir (Ophil).

“Dalam melaksanakan tugasnya untuk impor BBM, proses negosiasi dengan vendor, termasuk DMUT, adalah hal yang wajar dan harus dilakukan untuk mendapatkan harga terbaik, sebagaimana berdasarkan TKO [Tatacara Kerja Operasional],” jelas pernyataan itu.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam proses komunikasi dengan vendor, karena hal serupa dilakukan terhadap semua peserta tender. Justru, klaim mereka, tim trading PPN pada periode tersebut berhasil mengoptimalkan biaya pengadaan impor.

“Artinya, berhasil mendapat harga murah dalam pengadaan. Negara justru berhasil melakukan penghematan,” bunyi pernyataan pers tersebut.