Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Pidana Sebut Tak Ada Beban Kesalahan Jika Nama Dicatut – Page 3

Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Pidana Sebut Tak Ada Beban Kesalahan Jika Nama Dicatut – Page 3

Fatahillah mengatakan, pihak yang namanya dicatut tentu tidak dapat dibebankan atas kesalahan yang terjadi. Hanya saja, tetap mesti melalui mekanisme pembuktian.

“Ya harus dibuktikan, kalau hanya membawa nama saja tidak,” ujar dia.

“Memang kalau dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan,” Fatahillah menandaskan.

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.