Jakarta, Beritasatu.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur terpaksa ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penundaan hingga Selasa 22 April 2025 ini disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk merapikan berkas materi tuntutan.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, seharusnya menghadapi tuntutan pada hari ini terkait dakwaan suap yang diduga mereka terima untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Untuk penuntut umum, pada hari ini kami belum siap untuk membacakan tuntutan, Yang Mulia. Kami memohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar perwakilan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Permintaan penundaan ini disampaikan JPU dengan alasan perlunya waktu tambahan untuk menata kembali tuntutan yang akan diajukan kepada ketiga terdakwa hakim dalam kasus Ronald Tannur ini.
Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, sempat mempertanyakan kesiapan JPU mengingat masa penahanan ketiga hakim tersebut yang hanya tersisa satu bulan. Namun, setelah berunding dengan hakim anggota, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penundaan dari JPU.
“Kami mohon waktu untuk dapat merapikan tuntutan, Yang Mulia,” kembali ujar jaksa ketika ditanya mengenai alasan spesifik permintaan penundaan tersebut.
Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, kemudian memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap ketiga hakim hingga Selasa pekan depan.
Sebelumnya, JPU mendakwa ketiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308.000, yang jika dikonversikan setara dengan Rp 3,6 miliar. Suap ini diduga diberikan dengan tujuan agar para hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sebelumnya menjeratnya.
