Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri membawa kasus polisi peras penonton di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024 dibawa ke ranah pidana seusai sidang etik kasus tersebut rampung.
Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam mengatakan, sidang etik tersebut rampung pada Jumat (24/1/2025) lalu dan menyeret 35 polisi di tingkat Polsek Kemayoran hingga Polda Metro Jaya.
“Kami mengapresiasi Propam ya, yang awalnya 18, terus proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35 orang dengan kisaran PTDH, demosi, menyatakan perbuatan itu tercela,” katanya saat dihubungi Kamis (30/1/2025).
Anam meminta Polri segera membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Alasannya, agar anggota polisi yang terlibat tak hanya dikenai sanksi etik.
“Terkait pidana, kalau kami, simultan saja. Ya sekarang bisa diproses penyelidikannya, ya sambil menunggu banding,” ungkapnya tentang polisi memeras penonton DWP.
Anam berharap Polri tak perlu menunggu proses banding yang diajukan para polisi rampung. Apabila hal tersebut dilakukan, maka kasus tersebut bakal makin berlarut-larut.
“Ini memang pilihan, ada yang menunggu dulu, ada yang langsung simultan. Ya kami berharapnya simultan,” ungkapnya tentang kasus polisi memeras penonton DWP.
Kasus ini mencuat setelah akun X @Twt_Rave meunggah tuduhan bahwa sejumlah oknum Polri melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap lebih dari 400 penonton asal Malaysia.
Dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia ini, akun tersebut menyebut para penonton tersebut menjalani tes urine mendadak, dan meskipun hasil tes negatif, mereka diduga diperas hingga total 9 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 32 miliar.
