Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun terhadap dua terduga pelanggar pada kasus gelaran DWP 2024.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi demosi itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar DF dan S pada Kamis (2/1) kemarin.
Trunoyudo menyebut pelaksanaan sidang terhadap kedua terduga pelanggar itu dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda.
Dia mengatakan sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang ini, dia menyebut total ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.
“Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Sementara untuk pelanggar S, dia melanjutkan bahwa sidang etik dilaksanakan selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi.
Dalam sidang ini, kata Trunoyudo menyebut total ada 5 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. Kedua Majelis KKEP menilai baik DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun. Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.
“Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan
“Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran,” tuturnya.
Di sisi lain, dia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” pungkasnya.