Sidak Rumah Nenek yang Roboh Dibongkar Paksa, Armuji: Tindakan Ini Bisa Dikecam Satu Indonesia
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus viral seorang nenek, Elina Wijayanti (80), yang rumahnya dirobohkan secara paksa oleh sekelompok orang.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) menyeret paksa Elina keluar dari kediamannya.
“Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya, mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” tegas Elina dengan nada marah sebelum dirinya diseret paksa untuk keluar dari rumahnya di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Cucu keponakan Elina, Iwan, menjelaskan bahwa pada 4 Agustus 2025 tiba-tiba sekelompok orang datang mengklaim rumah tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Samuel. Karena keluarga merasa tidak pernah menjual rumah tersebut, mereka menolak untuk pergi.
“Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir Bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan kepada
Armuji
, Rabu (24/12/2025).
Puncaknya pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut dibongkar paksa menggunakan
excavator
. Seluruh barang-barang mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya pasca-pembongkaran.
Ketua RT setempat, Leo, menerangkan bahwa berdasarkan data di kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina. Di sisi lain, Samuel selaku pihak yang mengaku pembeli mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah sejak 2014.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.
Samuel juga membantah telah menghilangkan barang-barang keluarga Elina. Ia mengeklaim telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang tersebut kepada salah satu anggota keluarga sebelum pembongkaran dilakukan.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini segera dituntaskan melalui jalur hukum di Polda Jatim.
Ia menegaskan bahwa proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan melibatkan preman tanpa adanya putusan pengadilan.
“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.
Armuji juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran brutal tersebut demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya.
“Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” kata Armuji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sidak Rumah Nenek yang Roboh Dibongkar Paksa, Armuji: Tindakan Ini Bisa Dikecam Satu Indonesia Surabaya 25 Desember 2025
/data/photo/2025/12/25/694cd0fb021f3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)