Probolinggo (beritajatim.com) – Upaya Komisi I DPRD Kota Probolinggo untuk menindaklanjuti laporan warga mengenai maraknya aktivitas hiburan malam ilegal menemui kendala pada sidak yang dilakukan pada Sabtu malam, 22 November 2025.
Meskipun sidak digelar untuk menegakkan ketertiban, lokasi yang disasar sudah lebih dulu kosong, menimbulkan pertanyaan mengenai kebocoran informasi yang mempengaruhi efektivitas penindakan.
Rombongan pertama mengunjungi sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat karaoke ilegal di Jalan Anggrek, Kelurahan Sukabumi. Setibanya di lokasi, tempat tersebut tampak sepi dan seluruh pintu tertutup rapat.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi bahwa para pelaku usaha telah mengetahui rencana sidak dan memilih untuk tidak beroperasi pada malam itu. “Begitu kami tiba, kondisinya benar-benar kosong seperti sudah dipersiapkan,” ujarnya.
Keadaan serupa terjadi saat sidak dilanjutkan di Jalan Maramis, Kelurahan Kanigaran. Di sini, beberapa orang tampak terburu-buru meninggalkan tempat sebelum akhirnya lokasi tersebut menjadi sepi.
Isah mencurigai adanya kebocoran informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merusak efektivitas penindakan terhadap tempat hiburan malam ilegal. “Diduga ada informasi yang bocor sehingga dua lokasi langsung sepi saat kami datang,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa hal ini perlu diselidiki lebih lanjut agar penindakan tidak terganggu.
Sekretaris Komisi I, Zainul Fatoni, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas hiburan malam yang tidak sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan apakah tempat-tempat ini memiliki izin atau justru tidak berizin sama sekali,” kata Zainul. Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan oleh pihak legislatif.
Menurut Zainul, data dari Satpol PP menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tempat hiburan malam di Kota Probolinggo yang memiliki izin resmi. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang ditemukan di tempat-tempat tersebut dapat dipastikan melanggar aturan dan berstatus ilegal.
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperketat penindakan di lokasi-lokasi yang diduga masih beroperasi. Ia juga menyatakan bahwa operasi gabungan akan diperbanyak untuk memastikan praktik ilegal dapat diminimalisir.
“Kami sudah mengantongi titik-titik lokasi yang diduga aktif, dan dalam waktu dekat operasi akan diperbanyak,” tegas Fathur. Ia berharap langkah-langkah yang lebih intens dapat meminimalkan pelanggaran di lapangan.
Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan penindakan lebih lanjut untuk menanggulangi peredaran hiburan malam ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Ke depan, mereka berencana untuk memperketat pengawasan dan memastikan bahwa setiap tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku. [ada/suf]
