Siasat Airnav Indonesia Ikut Tekan Harga Tiket Pesawat di Momen Nataru 2025/2026

Siasat Airnav Indonesia Ikut Tekan Harga Tiket Pesawat di Momen Nataru 2025/2026

Bisnis.com, BANDUNG — Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengungkap sejumlah upaya yang dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Direktur Utama AirNav Indonesia, Avirianto Suratno, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengimplementasikan pembebasan pengenaan biaya parkir advance dan extend selama periode puncak Nataru 2025/2026.

“Supaya kita juga bisa berusaha menekan harga tiket, karena kadang-kadang harga tiket itu naik saat Nataru. Nah, dengan memberikan layanan extend free, kami berharap bisa membantu menekan harga,” ujarnya di Bandung, Kamis (13/11/2025).

Saat dikonfirmasi mengenai besaran penurunan harga tiket dari kebijakan tersebut, dia enggan menjawab. Avirianto menjelaskan bahwa akumulasi diskon tarif tiket pesawat akan ditentukan langsung oleh pemerintah.

Lebih lanjut, AirNav memprediksi puncak arus mudik Nataru akan jatuh pada 19–20 Desember 2025, dengan total pergerakan pesawat sekitar 4.922 hingga 4.930 pergerakan per hari. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi terjadi pada 3–4 Januari 2026, dengan total pergerakan harian 4.295 hingga 4.303 unit.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah telah resmi memberlakukan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14% untuk penerbangan domestik, yang dapat dipesan mulai Rabu (22/10/2025). Diskon ini berlaku untuk keberangkatan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berikut ini penyesuaian komponen biaya yang berdampak pada penurunan tarif:

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, sehingga pemerintah menanggung sisa PPN 5% dari total 11%.
Potongan tarif 50% terhadap Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias Passenger Service Charge (PSC), serta Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai nasional.

Penurunan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025, yakni 2% untuk pesawat jet dan 20% untuk pesawat propeller.