BRI melaksanakan tahap awal buyback tersebut pada bulan April 2025 sebagai bagian dari strategi perseroan dalam meningkatkan kepercayaan investor. BRI juga mempertimbangkan kondisi makro ekonomi global dan domestik, yang antara lain efek dari kebijakan tarif baru yang diumumkan pemerintahan Presiden AS dan ketidakpastian arah kebijakan benchmark rate dalam hal ini adalah The Federal Funds Rate (FFR).
Tak hanya itu saja, Hendy juga menambahkan bahwa keputusan buyback periode ini menunjukkan komitmen kuat BRI dalam menjaga kepentingan pemegang saham di tengah fluktuasi pasar. Tentunya buyback ini juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.
“Melalui aksi korporasi ini perseroan telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan saat ini, sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kesehatan keuangan BRI”, ungkapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5186296/original/018106200_1744598261-IMG-20250414-WA0003.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)