Jakarta, Beritasatu.com – Fidyah atau fidiah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh individu atau kelompok yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena berbagai alasan.
Ketentuan mengenai fidyah menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap kondisi dan keterbatasan individu dalam menjalankan ibadah. Berikut adalah kategori orang-orang yang wajib membayar fidyah:
Orang yang Wajib Membayar Fidyah
1. Orang dalam keadaan sakit
Orang yang mengalami sakit permanen adalah mereka yang memiliki kondisi medis tidak dapat diobati dan menyebabkan ketidakmampuan untuk berpuasa sepanjang hidupnya. Dalam hal ini, mereka diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan.
Fidyah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan untuk fakir miskin atau sejumlah uang yang setara dengan makanan tersebut. Keputusan ulama menegaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa secara permanen tetap harus memenuhi kewajiban fidyah.
2. Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil dan menyusui yang khawatir puasa akan berdampak negatif bagi kesehatan mereka atau anaknya diperbolehkan tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.
Hal ini menunjukkan kepedulian Islam terhadap kesehatan ibu dan anak serta memberikan solusi praktis bagi mereka yang menghadapi kondisi sulit.
3. Orang yang menunda qada puasa
Orang yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit sementara, wajib mengganti puasanya (qada) di kemudian hari. Namun, jika hingga Ramadan berikutnya mereka belum melaksanakan qadha tanpa alasan yang sah, mereka diwajibkan membayar fidyah.
Kewajiban ini menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menunaikan ibadah yang telah ditinggalkan.
4. Lansia yang tidak mampu berpuasa
Lansia yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan atau faktor usia juga diwajibkan membayar fidyah. Islam memberikan keringanan bagi mereka dengan mengganti ibadah puasa melalui fidyah sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan individu.
5. Orang yang meninggal dalam keadaan berutang puasa
Jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasanya atau membayar fidyah, maka ahli warisnya dianjurkan untuk membayarkan fidyah atas namanya. Ini mencerminkan tanggung jawab sosial dalam komunitas Islam, di mana kepedulian terhadap ibadah seseorang tetap diingat oleh keluarga dan pewarisnya.
Dalam menghadapi berbagai kondisi yang menghalangi pelaksanaan puasa, fidyah berfungsi sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial dalam Islam. Memahami siapa saja yang wajib membayar fidyah membantu kita lebih menghargai hak individu, menjaga kesehatan, dan membangun masyarakat yang saling peduli serta berbagi.