Siap-siap, Polda Metro Jaya Bakal Jadwalkan Pemeriksaan untuk Pandji

Siap-siap, Polda Metro Jaya Bakal Jadwalkan Pemeriksaan untuk Pandji

Bisnis com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono atas materi yang dibawakan saat stand up comedy pada acara Mens Rea.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal memeriksa Pandji dalam kapasitasnya sebagai terlapor.

“Baik pelapor, saksi, maupun nanti pasti akan melakukan klarifikasi juga kepada Saudara PP yang sebagai terlapor,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menyusun jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Pasalnya, penyelidik masih membuat rencana penyelidikan.

Setelahnya, kata Reonald, penyelidik baru akan melayangkan surat undangan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi hingga terlapor.

“Belum ada pemeriksaan terhadap saksi. Baru akan melayangkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

Lebih jauh, materi stand up comedy itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

“Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

Adapun, Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan 301 KUHP. Pasal ini pada intinya berkaitan dengan tindak pidana penghasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain atau kelompok atas dasar agama.