Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan rampung dan diumumkan paling lambat awal Desember 2024.
Kepastian ini disampaikan langsung setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas progres perumusan kebijakan tersebut.
“Target kami, formulasi UMP selesai akhir bulan ini atau awal Desember,” ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta.
Arahan Presiden Jadi Dasar Perumusan UMP
Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, Yassierli menyampaikan perkembangan terbaru mengenai perumusan UMP 2025.
Presiden memberikan arahan untuk memastikan kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi nasional.
“Kami melaporkan progres perumusan UMP kepada Presiden. Arahan beliau menjadi panduan utama kami. Target kami, formulasi ini akan keluar dalam waktu dekat,” jelasnya.
Namun, Yassierli juga menekankan pentingnya proses finalisasi yang hati-hati.
“Kami masih membutuhkan waktu untuk memastikan hasilnya sesuai dengan arahan Presiden. Setelah selesai, kami akan kembali bertemu beliau sebelum peraturan ini disahkan dan diedarkan kepada para gubernur,” tambahnya.
Penyesuaian dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Upah Sektoral
Yassierli menegaskan bahwa formulasi UMP 2025 akan sepenuhnya mengikuti arahan Presiden serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin penting adalah pelibatan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam pembahasan upah sektoral.
“Kami sadar, ada sektor usaha yang saat ini menghadapi tekanan finansial. Oleh karena itu, formulasi kebijakan UMP harus diatur dengan cermat, terutama dalam aspek legalitasnya,” ujarnya.