Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Siap-siap! LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer per 1 Februari 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Siap-siap! LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer per 1 Februari 2025

Siap-siap! LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer per 1 Februari 2025

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025.  

Nantinya, pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.

Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.

“Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” jelas Yuliot.

Dia menilai penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.

Yuliot mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya. 

Adapun, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

“Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply,” jelas Yuliot.

Menanggapi wacana tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan dari pemerintah.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat membeli LPG langsung dari pangkalan resmi. Heppy pun membenarkan bahwa pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan HET [harga eceran tertinggi] yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” ucap Heppy kepada Bisnis.

Merangkum Semua Peristiwa