Siap-siap! BSU 2022 Tahap 7 Segera Cair, Perhatikan 3 Faktor Ini Jika Ingin Rp600 Ribu Masuk Rekening

25 October 2022, 14:15

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022 tahap 7 dikabarkan akan cair dalam waktu dekat ini. Kabar pencairan BSU 2022 tahap 7 ini sudah dinanti-nanti pekerja yang sudah mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima. BSU 2022 tahap 7 ini akan dicairkan ke pekerja melalui Kantor Pos setelah bantuan melalui bank Himbara terdistribusi secara merata.
Baca Juga: Sidang Kedua Bharada E Menghadirkan Saksi dari Keluarga Brigadir J: Permintaan Maaf Sudah Diterima Sebelumnya, Bantuan Subsidi Upah tahap 6 telah cair ke rekening penerima pada Jumat (21/10/2022).

Sebelum tahap 7 tersalurkan, perlu diketahui bahwa Bantuan Subsidi Upah 2022 tahap 1-6 sudah tersalurkan kepada 9.209.089 pekerja. Kemnaker menyebutkan bahwa bantuan tersebut sudah tersalurkan ke 71,64 persen pekerja. Itu berarti hanya tinggal 28,36 persen lagi untuk penyaluran secara menyeluruh. Lantas kapan BSU 2022 tahap 7 cair ke rekening pekerja? Apa saja faktor agar bisa dapat Rp600 ribu ke rekening? Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Alasan Hadirkan 12 Saksi di Sidang Bharada E Secara Langsung, Bakal Dibongkar? Selain pertanyaan itu, tak sedikit pekerja yang bertanya sampai kapan bantuan ini tersalurkan pada pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa penyaluran BSU 2022 diharapkan terselesaikan pada akhir Oktober 2022 nanti. Selain itu, pekerja yang sudah dinyatakan sebagai penerima telah melalui proses validasi serta verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kemnaker. Sebelum mendapatkan bantuan ini, pekerja harus terlebih dahulu memenuhi kriteria berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Baca Juga: 7 Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Icha oleh Rudolf Tobing, Nomor 6 Bikin Usap Dada Adapun kriteria tersebut yaitu pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022. Selanjutnya yaitu pekerja memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh). Pekerja bukan penerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, PKH serta BPUM. Baca Juga: 5 Ujud Doa Rosario Peristiwa Sedih Selasa 25 Oktober 2022 Doa untuk Perdamaian Dunia dan Orang Sakit Terakhir, BSU tidak akan cair ke pekerja yang tercatat sebagai PNS, Polri maupun TNI. Namun meskipun banyak yang sudah memenuhi kriteria di atas tak sedikit juga yang mengeluhkan bahwa bantuan tidak cair padahal sudah berstatus calon penerima atau bahkan penerima. Melalui media sosial resminya, Kemnaker menyebutkan bahwa ada 3 faktor penyebab BSU 2022 Rp600 ribu gagal cair ke rekening pekerja. Apa saja? 1. Tidak memenuhi persyaratan Baca Juga: Perhatian! Link Daftar PPPK Guru 2022 Tidak Dapat Diakses Selain Pelamar Prioritas dan Umum, Ini Alasannya 2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH) 3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar. Itulah faktor yang penting diperhatikan sebelum BSU 2022 tahap 7 cair agar bisa menerima manfaat.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi