Blitar (beritajatim.com) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Blitar dan Kota Blitar mengambil langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan melindungi orisinalitas organisasi. Bertempat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar, seluruh jajaran pengurus resmi menyerahkan dokumen legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta panji dan bendera organisasi, Rabu (22/10/2025).
Langkah ini menjadi penanda komitmen kuat SH Terate sebagai organisasi yang tertib hukum dan serius dalam menjaga warisan ajarannya.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua SH Terate Cabang Blitar, Kangmas Ibnu Sudibyo, dan Ketua SH Terate Cabang Kota Blitar, Kangmas Miskan Hadi Prasetyo. Dalam suasana khidmat, Kangmas Ibnu Sudibyo menegaskan pentingnya perlindungan hukum di era modern bagi organisasi sebesar PSHT.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami menyerahkan dokumen legalitas HAKI serta panji dan bendera ini. Semoga mendapat keberkahan, rahmat, dan ridho Allah SWT. Aamiin,” ujar Ibnu Sudibyo pada Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, sebagai organisasi besar yang berpusat di Madiun, kepatuhan terhadap aspek hukum adalah sebuah keniscayaan.
“Kami sangat memperhatikan aspek hukum dalam setiap aktivitas. Perlindungan HAKI ini penting untuk menjaga orisinalitas dan legalitas organisasi dari penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.
Dokumen legalitas yang diserahkan ini mencakup perlindungan komprehensif atas aset intelektual organisasi. Salah satu poin krusial adalah perlindungan HAKI Kelas 41.
HAKI Kelas 41 secara khusus memberikan payung hukum atas jasa pelatihan dan pendidikan pencak silat yang diselenggarakan oleh SH Terate.
“Ini mencakup penyelenggaraan pelatihan fisik, workshop bela diri, serta program pendidikan karakter yang selama ini menjadi ciri khas ajaran SH Terate,” jelas Ibnu.
Selain itu, dokumen yang diserahkan juga meliputi:
Sertifikat Hak Cipta untuk berbagai karya dan materi organisasi.
Legalitas penggunaan panji dan bendera resmi PSHT Cabang Blitar.
Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual lainnya.
Dengan diserahkannya dokumen ini ke Cabang Dinas Pendidikan, seluruh aktivitas pelatihan, penggunaan simbol, dan karya intelektual SH Terate di Blitar kini telah memiliki landasan hukum yang jelas dan diakui negara.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan nama, simbol, dan metode pelatihan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui penegasan legalitas ini, SH Terate menunjukkan kesiapannya untuk terus berkontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam pembinaan generasi muda dengan landasan hukum yang kokoh, sekaligus menjaga kemurnian ajaran yang telah diwariskan secara turun-temurun. [owi/beq]
