Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Setoran Pengusaha di Basarnas Dipakai untuk Sumbangan Dharma Wanita sampai Voucer Makan Nasional 13 Januari 2025

Setoran Pengusaha di Basarnas Dipakai untuk Sumbangan Dharma Wanita sampai Voucer Makan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

Setoran Pengusaha di Basarnas Dipakai untuk Sumbangan Dharma Wanita sampai Voucer Makan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Dana komando
(Dako) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
Basarnas
) disebut digunakan untuk sumbangan program
Dharma Wanita
Persatuan (DWP), tunjangan hari raya (THR), hingga
voucer makan
di kantin.
Hal ini diungkapkan mantan staf Biro Keuangan dan Perencanaan Basarnas, Rahmat Istiawan.
Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan
rescue carrier vehicle
(RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan penggunaan
dana komando
yang diketahui sebagai setoran dari perusahaan pemenang proyek pengadaan di Basarnas.
“Kemudian dana apa? Ada lainnya? Sumbangan-sumbangan pernah dengar?” tanya Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor
Jakarta
Pusat, Senin (13/1/2025).
“Ada DWP buat kegiatan
dharma wanita
, kegiatan dharma wanita sumbangan itu, Pak,” jawab Rahmat.
Menurut Rahmat, uang setoran dari pengusaha itu juga dialokasikan untuk punggahan, tradisi menjelang bulan Ramadhan yang biasanya digelar dengan membaca tahlil, doa, dan menikmati hidangan khas.
Ia mengakui bahwa penggunaan dana untuk kegiatan itu tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Basarnas.
“Jadi itu uang-uang yang saudara pahami sebagai dana komando Dako?” tanya Jaksa KPK.
“Iya betul,” jawab Rahmat.
Tidak hanya itu, dana komando juga digunakan untuk voucer makan pegawai di kantin Basarnas satu minggu atau lima hari kerja.
Voucer itu berlaku sekitar 2012 hingga 2016.
Setiap pegawai saat itu bisa mendapatkan voucer makan sebesar Rp 5.000 atau Rp 8.000.
“Itu voucer kalau kita ke kantin misal kita sebagai pegawai kita datang ke kantin itu ambil voucer ditukarin. Kalau kita enggak datang ke situ ya enggak dapat voucernya,” ujar Rahmat.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4 WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75
rescue carrier vehicle
sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.