Setop Iuran Sekolah, Ketua Komisi X DPR RI : Butuh Perubahan Regulasi dan Transparansi Anggaran

14 July 2023, 22:11

SEMARANG, suaramerdeka.comĀ  – Iuran yang dipungut oleh komite sekolah pada orang tua siswa hanya bisa dihentikan dengan melakukan dua perubahan. Pertama adalah perubahan regulasi dan kedua diikuti transparansi anggaran baik di pusat maupun daerah. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih tak mau menyebut iuran sebagai pungli karena hal itu tergantung dengan pemaknaannya.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Beasiswa BCA untuk Lulusan SMA, SMK Sederajat Lulus Bisa Langsung Kerja, Cek Link Pendaftaran Lantaran kenyataannya dalam regulasi diperbolehkan adanya peran serta masyarakat.

Ia meyakini semua sekolah atau komite melakukan hal yang sama. “Jika memang tidak boleh memungut, maka harus ada perubahan regulasi. Karena semua sekolah seperti itu.” Baca Juga: Lomba Mancing Wisata Pantai Tirang Kota Semarang, Ini Informasi Pendaftaran dan Ketentuan Bagi Peserta ”Itu nanti banyak kepala sekolah yang berprestasi dan baik akan kena masalah hukum,” ujar Fikri Faqih. Untuk menyelesaikannya, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah perubahan regulasi. Perihal Komite Sekolah tersebut diatur dalam Permendagri 75. Baca Juga: Aktivasi Program Indonesia Pintar Diperpanjang hingga 31 Juli 2023, Ini Cara Daftar PIP Siswa SD, SMP, SMA Didalamnya ada boleh dan tidak boleh dalam pungutan di sekolah negeri, salah satunya mewajibkan atau memaksa. Jika memang tidak boleh, harusnya regulasi dibuat tegas dan bukan abu-abu. Memang ada wacana pemerintah akan menghapus Komite Sekolah, yang berarti semuanya akan dipegang oleh pemerintah. Baca Juga: Potongan Sejarah Kota Semarang, Sendang Gede Pucung, Cikal Bakal Terbentuknya Pudakpayung di Banyumanik Artinya, sama saja dengan menghapus peran serta masyarakat dalam pendidikan. Kedua adalah transparansi anggaran 20 persen dari pemerintah untuk pendidikan sebagaimana amanat undang-undang. Fikri Faqih mengatakan saat ini alokasi anggaran dari APBN ti8dak sampai 20 persen. Jika total APBN adalah Rp 3000 triliun maka mestinya untuk pendidikan Rp 600 triliun dan jika itu dilaksanakan maka akan sangat cukup untuk membiayai semua satuan pendidikan. “Bahkan untuk memberikan living cost bagi yang miskin pun bisa,” ujarnya. Kenyataanya, lanjutnya, anggaran di Kemendikbud hanya Rp 80 triliun, Kemenag yang membawahi sekolah keagamaan hanya Rp 67 triliun. Jika ditotal hanya Rp 147 triliun. Memang masih ada kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan. “Kalau memang mau fair, sekolah negeri gratis maka ya gratis semuanya. Jangan kemudian hanya gratis soal operasionalnya.” ”Hal-hal lain atau dampak-dampak dari kegiatan belajar mengajar ndak jelas pendanaannya.” ”Misal sekolah Ā butuh fasilitas penunjang. Sekarang ini kan ndak jelas (pendanaannya),” tegasnya. Ia juga memperkirakan ploting APBD Jateng sebesar 20 persen untuk pendidikan itu juga hampir sama sebagaimaan di pusat. Artinya tidak terpenuhi secara utuh. Fikri menegaskan regulasi dan anggaran pendidikan ini akan jadi masalah terus dan harus dibongkar. Komisi X merencanakan di masa sidang nantinya akan membentuk Panja Pengawasan tentang anggaran pendidikan 20 persen. Tujuannya anggaran bisa benar-benar difokuskan untuk pendidikan dan tidak melebar kemana-mana. Selanjutnya ada transparansi anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS) dan mesti terbuka. Tidak boleh ada kebutuhan di luar yang sudah dicantumkan di APBS tersebut. Jika ada kebutuhan mendadak bisa dialokasikan dari “anggaran lentur” meski tetap harus tercover di APBS. “Soal ini, sekolah ga bisa apa-apa. Kalau mau disanksi, kena sanksi semua itu. Jangan-jangan kepala daerah pada ga paham tentang ini.” Baca Juga: Kabar Game Minecraft 1.20 Tahun 2023, Trik Menghadapi Monster Ikonik, Lucu Tetapi Ganas, Sudah Download ? ”Mestinya juga koordinasi dengan kementerian sektoral dan Kemendagri,” tandas Fikri Faqih.Ā ***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi