Setelah Viral, Patung Macan Putih Balongjeruk Kini Kantongi Sertifikat Hak Cipta

Setelah Viral, Patung Macan Putih Balongjeruk Kini Kantongi Sertifikat Hak Cipta

Jakarta: Fenomena viralnya patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, kini memasuki babak baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur secara resmi menyerahkan surat pencatatan hak cipta atas karya seni tersebut kepada pemerintah desa setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengemukakan bahwa pencatatan hak cipta pada ikon Desa Balongjeruk ini merupakan salah satu langkah strategis mengingat eksposur publik yang sangat tinggi, perlindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi sangat krusial agar tidak terjadi klaim sepihak atau komersialisasi ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Seni patung Macan Putih yang hari ini menerima sertifikat hak cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” kata Haris dikutip dari Antara, Rabu, 14 Januari 2026.

Haris juga menambahkan bahwa perlindungan KI merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif. Dengan adanya payung hukum, potensi seni dan budaya daerah dapat bertransformasi menjadi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kami mendorong agar setiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya, dilindungi secara hukum, karena dari sanalah nilai tambah ekonomi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh,” ujar Haris.

Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii, menyambut baik respons cepat dari pihak Kemenkum Jatim. Menurutnya, pencatatan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan suntikan semangat bagi warga desa untuk terus berinovasi.

“Perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat bagi masyarakat Balongjeruk untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Imam Syafii.
 

Patung Macan Putih ini merupakan buah karya seniman lokal, Suwari, yang telah berkecimpung di dunia seni rupa sejak tahun 1980-an. Menariknya, karya yang dikerjakan dalam waktu 19 hari dengan modal awal Rp3,5 juta ini sempat menuai perdebatan netizen sejak dipasang pada Desember 2025 lalu.

Meskipun visualnya sempat dikritik secara beragam di media sosial, viralnya ikon tersebut justru menjadi berkah bagi Desa Balongjeruk. Saat ini, kawasan sekitar patung bertransformasi menjadi pusat keramaian baru. Pedagang UMKM, PKL, hingga penjual pernak-pernik bertema Macan Putih mulai bermunculan, meningkatkan kesejahteraan warga melalui sektor wisata swafoto.

Keunikan dan nilai historis patung ini bahkan sempat membuat pihak luar menawar karya tersebut senilai Rp180 juta. Namun, tawaran fantastis itu ditolak demi mempertahankan jati diri dan ikon kebanggaan Desa Balongjeruk.

(Fany Wirda Putri)

Jakarta: Fenomena viralnya patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, kini memasuki babak baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur secara resmi menyerahkan surat pencatatan hak cipta atas karya seni tersebut kepada pemerintah desa setempat.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengemukakan bahwa pencatatan hak cipta pada ikon Desa Balongjeruk ini merupakan salah satu langkah strategis mengingat eksposur publik yang sangat tinggi, perlindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi sangat krusial agar tidak terjadi klaim sepihak atau komersialisasi ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
 

“Seni patung Macan Putih yang hari ini menerima sertifikat hak cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” kata Haris dikutip dari Antara, Rabu, 14 Januari 2026.

Haris juga menambahkan bahwa perlindungan KI merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif. Dengan adanya payung hukum, potensi seni dan budaya daerah dapat bertransformasi menjadi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar.
 
“Kami mendorong agar setiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya, dilindungi secara hukum, karena dari sanalah nilai tambah ekonomi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh,” ujar Haris.
 
Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii, menyambut baik respons cepat dari pihak Kemenkum Jatim. Menurutnya, pencatatan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan suntikan semangat bagi warga desa untuk terus berinovasi.
 
“Perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat bagi masyarakat Balongjeruk untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Imam Syafii.
 

 
Patung Macan Putih ini merupakan buah karya seniman lokal, Suwari, yang telah berkecimpung di dunia seni rupa sejak tahun 1980-an. Menariknya, karya yang dikerjakan dalam waktu 19 hari dengan modal awal Rp3,5 juta ini sempat menuai perdebatan netizen sejak dipasang pada Desember 2025 lalu.
 
Meskipun visualnya sempat dikritik secara beragam di media sosial, viralnya ikon tersebut justru menjadi berkah bagi Desa Balongjeruk. Saat ini, kawasan sekitar patung bertransformasi menjadi pusat keramaian baru. Pedagang UMKM, PKL, hingga penjual pernak-pernik bertema Macan Putih mulai bermunculan, meningkatkan kesejahteraan warga melalui sektor wisata swafoto.
 
Keunikan dan nilai historis patung ini bahkan sempat membuat pihak luar menawar karya tersebut senilai Rp180 juta. Namun, tawaran fantastis itu ditolak demi mempertahankan jati diri dan ikon kebanggaan Desa Balongjeruk.
 
(Fany Wirda Putri)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

Google News

(RUL)