Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk menonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini untuk memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, telah peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Namun kemudian barang tersebut diperjualbelikan di Indonesia.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
“Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Febri.
Pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.
Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.