Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Setelah Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Proses Lagi Sahbirin Noor

Setelah Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Proses Lagi Sahbirin Noor

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses hukum lagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang sempat memenangi praperadilan. Permohonan praperadilan Sahbirin telah dikabulkan hakim PN Jaksel sehingga status tersangkanya gugur.

Seusai kalah di praperadilan, KPK akan melakukan perbaikan dalam penetapan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebagai tersangka. Perbaikan tersebut akan menyesuaikan dengan putusan yang diketok hakim PN Jaksel.

“Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar. Artinya proses yang menurut amar putusan praper itu salah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan berdasarkan serangkaian proses yang kita lakukan sah,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

“Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik di waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

“KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

Kini, KPK pun menegaskan akan memproses hukum lagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.