Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengungkap telah menguasai kembali 4 juta hektare lahan kelapa sawit ilegal selama setahun menjabat.
Hal itu disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna memperingati satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).
“Lebih dari 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar UU dan hukum ini kita kuasai kembali oleh negara,” ujar Prabowo.
Dia menambahkan, aparat penegak hukum telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp100 triliun di era pemerintahannya selama setahun itu.
Prabowo juga mencontohkan, penindakan itu dilakukan untuk selundupan hasil tambang di Bangka Belitung. Kala itu, prajurit AL berhasil menyelamatkan sampan pengangkut timah yang keluar dari Bangka Belitung.
“Juga lebih dari 100 Triliun kerugian dari tambang ilegal berhasil hentikan. Kemarin di Babel kita tutup, sampan pun tidak bisa keluar membawa hasil selundupan,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis penindakan kawasan hutan ini dilakukan dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Secara total satgas ini telah menguasai kembali 3,4 juta hektare lahan terkait perkebunan sawit hingga Rabu (1/10/2025).
Dari total lahan yang telah dikuasai itu, Satgas PKH juga telah menitipkan secara total sebanyak 1,5 juta hektare lahan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penyerahan itu dilakukan agar lahan ilegal yang dikuasai kembali itu bisa kembali produktif ditangan perusahaan plat merah tersebut. Dengan demikian, hasilnya bisa menjadi keuntungan untuk negara.
Kemudian, satgas ini juga diamanatkan untuk melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang ilegal. Total, penindakan lahan tambang ini mencapai 5.209 hektare hingga (1/10/2025)
Adapun, ribuan hektare lahan tambang ilegal itu tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Ribuan hektare kawasan pertambangan di kawasan hutan itu dimiliki oleh 39 perusahaan swasta.
Puluhan perusahaan itu telah beroperasi di kawasan hutan tanpa melalui mekanisme yang ditentukan dalam persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH.
