Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia

Tahun 2023 ditutup dengan catatan sejarah hitam, untuk pertama kalinya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus tersangka kasus suap.

Ialah Firli Bahuri yang terseret kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Namun hingga setahun kemudian, proses hukum tersebut mangkrak.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Polda Metro Jaya menyebut Firli telah menerima suap miliaran rupiah dari SYL. Termasuk Rp1 miliar yang ia terima saat bertemu SYL di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022.

Atas tindakannya itu, Firli dijerat melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Meski begitu, ia tak terima dengan penetapan tersangka. Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kuasa hukum Firli Ian Iskandar menilai kasus ini tidak murni sebagai penegakan hukum. Dia menuding Karyoto punya kepentingan lain di kasus ini.

Meski begitu, upaya praperadilan Firli kandas pada 9 Desember 2023. Hakim Imelda menyatakan tak dapat menerima praperadilan Firli dengan alasan bukti tak relevan.

Berkas dikembalikan jaksa

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus suap Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dua kali pula kejaksaan mengembalikan berkas-berkas Firli.

Pelimpahan berkas pertama dilakukan 15 Desember 2023. Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak dan kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan pada 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan lagi-lagi mengembalikannya pada 2 Februari 2024.

“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat (2/2).

Hingga saat ini, kepolisian belum melimpahkan berkas Firli lagi ke kejaksaan. Karyoto beralasan pihaknya menangani tiga kasus terkait Firli sekaligus.

Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

“Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).

Mangkir panggilan polisi

Firli berkali-kali mangkir pemanggilan polisi. Pada 6 Februari, polisi memanggil Firli untuk pemeriksaan. Namun, ia tak hadir.

Pemanggilan dijadwalkan ulang di 26 Februari. Lagi-lagi Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

Panggilan kembali dilayangkan pada 28 November. Akan tetapi, Firli tak lagi hadir. Polda Metro Jaya tak menjawab tegas saat ditanya apa mungkin penyidik menjemput paksa Firli yang mangkir berkali-kali.

Di tengah kebuntuan kasus Firli, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat dua lembaga itu karena kasus Firli mangkrak.

Selain itu, Firli juga melakukan manuver. Ia bersurat ke kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mempermasalahkan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menuntaskan pengembalian berkas oleh kejaksaan.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan pengusutan TPPU dan pelanggaran UU KPK. Menurutnya, hal itu wilayah kewenangan KPK, bukan kepolisian.

“Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” kata Ian.

Kenapa bisa mangkrak?

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai kasus Firli mangkrak karena budaya ewuh pakewuh atau segan di Polri.

Dia tak yakin bila kasus ini mangkrak karena substansi hukum belum terpenuhi. Kurniawan mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan dan pengadilan menolak praperadilan Firli. Artinya, proses yang ditempuh kepolisian sebenarnya sudah memenuhi ketentuan hukum.

“Kalau menurut saya sih lebih ke soal, ewuh pakewuh, karena ini kan sama-sama polisi kan. Penyidiknya dari polisi, kemudian Pak Firli juga basisnya kan dari polisi level jenderal,” kata Kurniawan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

Meski begitu, Kurniawan tak sepakat dengan langkah Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kasus Firli harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dia berkata hal ini juga demi kepastian hukum untuk Firli sebagai tersangka. Menurutnya, tidak bisa orang berstatus tersangka seumur hidup.

Kurniawan juga meminta Polda Metro Jaya tegas terhadap tingkah Firli yang berkali-kali mangkir. Dia berpendapat Polda Metro Jaya sudah bisa menerbitkan surat pemanggilan beserta penjemputan paksa.

“Sebaiknya segera dinaikkan. Masalah nanti hakim memutus bersalah atau tidak, itu soal lain,” ujarnya.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]