Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik atau yang dikenal dengan Sertipikat-el.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Langkah ini merupakan inovasi terbaru dalam administrasi pertanahan di Indonesia, memungkinkan pemilik tanah untuk menyimpan serta mengelola dokumen kepemilikan secara digital dengan lebih aman dan mudah diakses.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen berbentuk digital yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunjukkan bukti kepemilikan sah atas suatu tanah.
Sistem ini menggantikan sertifikat tanah konvensional dan bertujuan untuk meningkatkan tingkat keamanan serta efisiensi dalam proses administrasi pertanahan.
Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik akan memiliki beberapa elemen penting, di antaranya:
Identitas dan Keamanan
Logo Kementerian ATR/BPN sejajar dengan Lambang Garuda.Jenis hak yang disesuaikan dengan hak atas tanah yang diberikan.Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal untuk seluruh kegiatan pendaftaran tanah.Kode unik/hashcode yang terhubung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.Lambang BSHE sebagai penyedia tanda tangan elektronik (TTE).
Informasi Sertifikat
Right, Restriction, and Responsibility (RRR) atau Hak, Pembatasan, dan Tanggung Jawab yang tercantum dalam dokumen.Gambar bidang tanah yang dilengkapi dengan surat ukur dan QR Code yang terhubung ke Surat Ukur Elektronik.Perhatian khusus mengenai ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat.
Fitur Keamanan Tambahan
QR Code yang berisi data terenkripsi untuk mengakses informasi sertifikat secara langsung melalui sistem Kementerian ATR/BPN.Latar belakang dengan pola garis halus bergelombang sebagai simbol pelayanan yang berkelanjutan.Watermark logo Kementerian yang ditempatkan di tengah, dengan pola tulisan berwarna merah di sisi kiri dokumen.Tanda tangan elektronik dengan desain klasik modern, dilengkapi dengan cap kantor pertanahan.Keunggulan Sertifikat Elektronik
Berdasarkan informasi dari akun TikTok Kanwil BPN Sumatra Barat @kanwilbpnsumaterabarat, sertifikat tanah elektronik memiliki beberapa keunggulan, antara lain:
Keamanan yang lebih baik: Tidak dapat diduplikasi dan tahan terhadap bencana.Fleksibel dan transparan: Memudahkan pemilik dalam mengakses informasi.Efisien: Dapat diakses kapan saja dan di mana saja.Ramah lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas.Terintegrasi dengan aplikasi: Dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Netizen Khawatir
Meskipun dianggap sebagai langkah maju dalam sistem administrasi pertanahan, sejumlah netizen justru mengkhawatirkan risiko yang mungkin muncul. Mereka beranggapan bahwa dengan digitalisasi sertifikat tanah, keamanan data masih menjadi masalah yang perlu diperhatikan lebih lanjut.
Beberapa komentar netizen menyoroti potensi ancaman dari hacker dan mafia tanah:
“Terus mafia tanah kolab sama hacker, kelar tanah kita semua.” tulis akun @stop_genosida.
“Iya, lagian aplikasi pemerintahan itu belum menjamin data kita aman. Harus dibenahi cyber security-nya.” tulis akun @syafikululum membalas komentar.
Sejumlah pihak berharap pemerintah dapat meningkatkan keamanan siber agar data kepemilikan tanah tetap aman dan terhindar dari potensi kejahatan digital.
Transformasi sertifikat tanah menjadi bentuk elektronik merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Meskipun memiliki berbagai keunggulan seperti keamanan yang lebih baik, kemudahan akses, dan efisiensi, perlu ada perhatian lebih terhadap potensi risiko yang dapat muncul.